SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi III DPR akan memanggil pemerintah terutama Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan pemerintah [terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus],” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (1/12/2014), seperti dikutip Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Benny K. Harman mengatakan sebelum Komisi III DPR meminta keterangan pemerintah, lebih baik Kemenkum HAM memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik alasan kebijakan tersebut. “Kebijakan ini tidak ada sensitivitas keadilan publik. Selain itu apakah fasilitas itu [pembebasan bersyarat] diberikan juga kepada seluruh napi,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Benny mengatakan DPR sesuai dengan fungsi pengawasannya punya hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut. “Karena itu, kami minta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik supaya publik tidak mencurigai bahwa pemberian fasilitas ini memiliki kepentingan-kepentingan itu,” ujarnya.

Benny K. Harman menegaskan jangan sampai ada dugaan bahwa pemberian pembebasan bersyarat karena kepentingan politik tertentu dan didikte orang tertentu. “Menteri Hukum dan HAM memberikan fasilitas itu kepada narapidana yang selama ini menjadi sorotan publik di tingkat nasional dan di tingkat dunia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya