SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menghentikan pengusutan perkara praktik politik uang atau money politics yang diduga dilakukan calon anggota DPRD Wonogiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Iskandar, pekan lalu.

Sementara, tiga perkara yang sama dengan terlapor tiga calon anggota legislatif (caleg) lainnya akan ditentukan Senin (6/5/2019). Anggota Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, saat ditemui Solopos.com di kawasan kota Wonogiri, Minggu (5/5/2019), menyampaikan penanganan perkara Iskandar dihentikan berdasar keputusan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan unsur Bawaslu, Polres Wonogiri, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penanganan dihentikan karena perbuatan caleg petahana asal Giriwoyo yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) V itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Menurut Joko, beberapa unit tratak atau tenda hajatan dari Iskandar belum sampai kepada penerima.

Iskandar hanya menitipkannya di rumah warga. Tratak itu sedianya diberikan kepada warga yang telah mengajukan proposal. “Dengan demikian otomatis penyelidikan kasus Iskandar berhenti,” kata Joko.

Terkait tiga kasus money politics yang diduga dilakukan tiga calon anggota DPRD Wonogiri lainnya, rencananya ditentukan melalui rapat pleno Gakkumdu, Senin. Tiga caleg yang menjadi terlapor dalam kasus itu, meliputi Hamid Kurniawan (caleg Partai Golkar dapil III asal Jatipurno), Sarwo (caleg PDIP dapil II asal Jatipurno), dan Milkyas Nusantoro (caleg Partai Golkar dapil I asal Eromoko).

Tim Gakkumdu akan menggelar pleno setelah Bawaslu meminta klarifikasi secara maraton terhadap semua pihak terkait tiga perkara tersebut, yakni pelapor, saksi, dan terlapor, pekan lalu. Hasil klarifikasi akan disampaikan kepada Gakkumdu untuk menjadikan bahan pertimbangan.

Joko memberi isyarat penanganan tiga perkara tersebut akan dihentikan karena kemungkinan besar laporan itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu money politics. Mantan komisioner KPU Wonogiri itu menyebut terdapat ketidaksesuaian antara keterangan terlapor dengan saksi dan bukti kurang kuat. Alhasil, ada tidaknya tindakan terlapor melakukan money politics sulit dibuktikan.

“Contohnya perkara Hamid Kurniawan. Warga yang menurut informasi menerima amplop berisi uang dari Hamid mengaku tidak pernah menerima amplop. Di sisi lain saksi Pujianto [warga yang merasa dipasrahi delapan amplop berisi uang dari warga] tidak bisa membuktikan amplop yang dipegangnya dikumpulkan dari warga,” ulas Joko.

Sementara itu, pada kasus Sarwo dan Milkyas, ada rantai yang terputus sehingga peran Sarwo dan Milkyas sulit dibuktikan meski secara fakta ada uang yang diterima warga. Uang yang diberikan kepada warga itu bukan dari mereka, tetapi dari orang lain yang bukan dari bagian tim pemenangan.

Warga yang memberi uang mengaku hanya ingin membantu caleg. Ketua Bawaslu, Ali Mahbub, menambahkan tiga perkara money politics segera diputuskan karena penyelidikan sudah mentok. Bawaslu akan menjalankan sesuai keputusan pleno Gakkumdu, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya