SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melimpahkan berkas perkara money politics atau politik uang yang melibatkan <a title="2 Sukarelawan Rohadi-Ida Jadi Tersangka Money Politics Pilkada Karanganyar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180706/494/926503/2-sukarelawan-rohadi-ida-jadi-tersangka-money-politics-pilkada-karanganyar">sukarelawan Rohadi Widodo-</a>Ida Retno Wahyuningsih ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (19/7/2018).</p><p>Sebelum melimpahkan ke PN, Kejari Karanganyar sudah menetapkan status P21 alias lengkap untuk berkas kasus itu pada Selasa (17/7/2018). Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Kejari Karanganyar menerima pelimpahan berkas politik uang dengan tersangka Sarwo dan Sugeng itu dari Polres Karanganyar, awal Juli lalu.</p><p>Kasus ini bermula saat Sarwo dan Sugeng yang tercatat sebagai sukarelawan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih ditangkap warga di Jakrah, Delingan, Karanganyar, saat hari pencoblosan Pilkada Karanganyar 2018, Rabu (27/6/2018).</p><p>Warga Delingan melaporkan hal itu ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karanganyar. Setelah ditindaklanjuti panwascam dan Panwaslu Karanganyar, kasus itu ditangani tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Karanganyar.</p><p>Hasilnya, Gakummdu <a title="Juliyatmono-Rober Christanto Resmi Pemenang Pilkada Karanganyar 2018" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180705/494/926251/juliyatmono-rober-christanto-resmi-pemenang-pilkada-karanganyar-2018">Karanganyar </a>&nbsp;menetapkan Sarwo dan Sugeng sebagai tersangka sebelum dilimpahkan ke Polres Karanganyar. Sarwo dan Sugeng diduga melanggar Pasal 187 A UU No. 10/2016 tentang&nbsp;Pilkada.</p><p>Keduanya terancam hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Saat kasusnya ditangani Polres Karanganyar, Sarwo dan Sugeng tidak ditahan.</p><p>&ldquo;Hari ini [kemarin], kami melimpahkan berkas kasus itu [politik uang] ke PN Karanganyar. Kami akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang lebih lanjut,&rdquo; kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karanganyar, Tony Wibisono, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis.</p><p>Sebelum melimpahkan ke PN Karanganyar, lanjut Tony, Kejari sudah memintai keterangan Sarwo, Sugeng, dan sejumlah saksi lainnya. Di samping itu penyidik juga mengecek sejumlah barang bukti, seperti uang&nbsp;senilai Rp1.170.000, dua stiker berukuran 5 cm x 8 cm bersimbol Roda, dan daftar warga yang akan menerima&nbsp;uang&nbsp;dan telah menerima&nbsp;uang.</p><p>&ldquo;Begitu berkas komplet, kedua tersangka kami tahan. Saat ini kami titipkan di Rutan Solo. Pertimbangan penahanan ada syarat subjektif dan objektif,&rdquo; katanya.</p><p>Syarat subjektif yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, bakal mengulangi tindak pidana, merusak barang bukti. Sedangkan syarat objektif, yakni ancaman hukuman di atas lima tahun.</p><p>Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, mengatakan sudah mengirim berkas ke Kejari Karanganyar dalam kasus dugaan politik uang di Bumi Intanpari, awal pekan lalu.</p><p>Sebelumnya, berkas kasus politik uang itu sempat <a title="Kejari Karanganyar Kembalikan Berkas Kasus Money Politics" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180711/494/927294/kejari-karanganyar-kembalikan-berkas-kasus-money-politics">dikembalikan </a>&nbsp;ke Polres Karanganyar karena dinilai belum memenuhi syarat formal dan material. &ldquo;Berkas tersangka Sarwo dan Sugeng itu dipisah,&rdquo; katanya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya