SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri melimpahkan penanganan kasus praktik politik uang atau money politics dengan terlapor calon anggota legislatif (caleg) DPRD Wonogiri dari Partai Gerindra, Lambang Purnomo, ke Polres Wonogiri.

Penyerahan berkas perkara dilakukan pada Jumat (26/4/2019) sebagai tindak lanjut keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menyatakan tindakan caleg nomor urut 8 daerah pemilihan (dapil) I Wonogiri itu memenuhi unsur pidana pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana diinformasikan, Lambang dilaporkan memberikan memberi amplop berisi uang Rp50.000/amplop kepada sekitar 30 pemuda anggota karang taruna saat pertemuan di salah satu rumah warga Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Minggu (7/4/2019) malam.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Gakkumdu memberi keputusan atas kasus Lambang pada Jumat sore. Beberapa jam setelah itu Bawaslu melimpahkan berkas perkara kepada penyidik Polres Wonogiri.

Pelimpahan dipimpin Ketua Bawaslu, Ali Mahbub, didampingi empat anggota Bawaslu lainnya. Berkas perkara diterima Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim, Iptu Musta’in, didampingi ketua tim (katim) penyidik, Iptu Susanto.

Ketua Bawaslu, Ali Mahbub, saat ditemui Solopos.com seusai melimpahkan berkas, mengatakan Gakkumdu menyatakan tindakan Lambang selaku terlapor memenuhi unsur pelanggaran pemilu sesuai Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara denda maksimal Rp24 juta. Tindakan yang dimaksud, yakni memberi uang yang dikemas dalam amplop berisi Rp50.000/amplop kepada lebih kurang 30 anggota karang taruna saat ada pertemuan di salah satu rumah warga di Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Minggu (7/4/2019) malam.

Tindakan lambang itu terekam video yang pada akhirnya menjadi petunjuk Bawaslu. Bawaslu juga memiliki bukti spesimen surat suara yang digunakan Lambang sebagai sarana sosialisasi.

Pada kegiatan itu dia mengarahkan peserta pertemuan memilih dirinya. Bukti tersebut diperkuat pengakuan saksi dan terlapor. Saat dimintai klarifikasi, Lambang mengakui hadir dan memberi uang kepada peserta pertemuan.

“Sebelum Gakkumdu [beranggotakan Bawaslu, Polres Wonogiri, Kejaksaan Negeri Wonogiri] menggelar pleno, kami meminta keterangan ahli pidana. Pada pokoknya ahli menyatakan tindakan terlapor memenuhi unsur-unsur pidana pemilu, seperti unsur pelaksana kampanye, secara sengaja, dan memberi uang sebagai imbalan,” kata Ali.

KBO Satreskrim Polres Wonogiri, Iptu Musta’in, menyampaikan dengan diterimanya berkas perkara dari Bawaslu berarti status penanganan kasus tersebut kini menjadi penyidikan. Menindaklanjuti pelimpahan itu, penyidik segera memeriksa seluruh pihak terkait, meliputi pelapor, saksi-saksi, ahli, dan Lambang sebagai terlapor.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan seluruh pihak rampung dalam sepekan. Setelah itu penyidik akan menetapkan tersangka.

“Kami punya waktu 14 hari kerja sejak menerima berkas perkara dari Bawaslu untuk menyidik kasus ini. Makanya, pemeriksaan kami percepat biar cepat selesai. Setelah ada penetapan tersangka, kami akan melimpahkan ke kejaksaan,” ucap Musta’in mewakili Kasatreskrim, AKP Aditia Mulya Ramdhani.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pukul 19.13 WIB, Lambang belum dapat dimintai tanggapan. Saat Solopos.com menghubungi, dia mengaku sedang ada tamu.

Sebelumnya, dia membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia mengakui saat itu menghadiri pertemuan dengan sejumlah pemuda, tetapi tak memberi uang.

Lambang merupakan caleg petahana. Dia menjadi anggota DPRD Wonogiri selama 11 bulan terakhir melalui proses penggantian antarwaktu (PAW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya