Kasus mobil listrik ditangani Kejaksaan Agung dan sejauh ini telah ada dua tersangka.
Solopos.com, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 8 unit bus dan 2 unit mobil berjenis MPV yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik, dengan nilai proyek sebesar Rp32 miliar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan petinggi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS) dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA).
“Kami telah melakukan penyitaan dalam proyek pengadaan mobil listrik,” tutur Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta, Sarjono Turin, saat dimintai konfirmasi di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Menurut Turin, pihaknya akan membawa satu unit mobil sebagai sampel untuk ditunjukkan kepada Dasep Ahmadi dan mengonfirmasi apakah mobil tersebut buatan dirinya atau bukan.
Sementara, sisanya yang berada di Jl. Jatimulya, Kampung Sawah, Depok akan dipasangi garis kejaksaan sebagai tanda sejumlah mobil buatan anak bangsa tersebut telah disita Kejaksaan Agung.
“Saat ini mobil masih di lokasi dan nanti sore akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk ditunjukkan kepada publik,” kata dia.