SOLOPOS.COM - Model berdiri di samping mobil listrik jenis city car buatan Dasep Ahmadi yang dipamerkan di Bandung beberapa waktu lalu. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Kasus mobil listrik yakni mobil Ahmadi dinyatakan tak laik jalan oleh kejagung.

Solopos.com, JAKARTA –  Mobil listrik merek Ahmadi Type MPV Listrik yang dirakit PT Sarimas Ahmadi Pratama dinyatakan tidak laik jalan sebagai mobil penumpang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu karena beberapa bagian untuk mengoperasikan mobil listrik tidak berfungsi. “Spidometer tidak berfungsi sehingga tidak dapat diuji,” kata Jaksa Utama Pratama dari Kejaksaan Agung Rhein Singal dalam sidang yang mengagendakan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015.

Praperadilan itu diajukan Dasep Ahmadi sebagai pihak pemohon, yang merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama yang sekaligus perusahaan rekanan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam pengadaan 16 mobil listrik.

Rhein Singal mengatakan karena 16 mobil listrik tidak memenuhi syarat teknis dan persyaratan laik jalan maka pengurusan perizinan kendaraan setelah laik jalan terhadap 16 mobil listrik tidak dapat dilakukan PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Dengan demikian, lanjut Rhein, mobil listrik itu tidak memiliki buku pemilikan kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ia juga mengatakan mobil listrik itu tidak sesuai ketentuan karena gaya kendali rem utama sebesar 620 Newton sedangkan ambang batas gaya kendali rem utama maksimum 500 Newton.

Hasil uji kincup roda depan sebesar 7 milimeter per meter sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 68 bahwa kincup roda memiliki batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter.

Ia mengatakan mobil listrik yang dibuat Dasep bukan merupakan kendaraan baru dan mirip dengan kendaraan bermotor merek Toyota tipe Alpard yang semula berbahan bakar premium yang dimodifikasi menjadi bahan bakar listrik.

Mobil listrik itu juga tidak memiliki rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATMP).

Sementara dalam Pasal 131 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM.

Selanjutnya, rangka landasan ditemukan menggunakan pelat yang ditempelkan pada bagian kendaraan sedangkan berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, nomor rangka landasan harus ditempatkan secara permanen bukan tempelan pada bagian tertentu rangka landasan.

“Mobil tidak laik jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita mobil listrik jenis bus dan minibus di dua pabrik perakitan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan milik BUMN yakni PGN, BRI, dan Pertamina senilai Rp32 miliar dengan tersangka pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, serta Agus Suherman dari Kementerian BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Rabu (17/6/2015), mengatakan, pada 2013 Kementerian BUMN telah meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 bis listrik dan mobil eksekutif listrik itu untuk KTT APEC di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya