SOLOPOS.COM - Model berdiri di samping mobil listrik jenis city car buatan Dasep Ahmadi yang dipamerkan di Bandung beberapa waktu lalu. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Kasus mobil listrik menjerat Dasep Ahmadi sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik yang juga Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi akhirnya dicabut.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“[Dicabut] Karena berkas perkara atas nama Dasep Ahmadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jadi sudah dimulai pemeriksaan,” kata kuasa hukum Dasep, Vidi Galenso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan dimulainya pemeriksaan berarti praperadilan gugur dengan sendirinya.

Terkait pencabutan permohonan praperadilan itu, Vidi mengatakan telah berdiskusi dengan kliennya dan memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan atas pertimbangan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya dicabut. Saya sudah konsultasi dengan pihak keluarganya, dan ini atas dasar pertimbangan hukumnya lebih baik kita mempersiapkan diri menghadapi peradilan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dasep Ahmadi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan 16 mobil listrik. Sidang praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal Nani Indrawati.

PT Sarimas Ahmadi Pratama merupakan perusahaan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik pada 2013.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI meminta kepada hakim untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Dasep Ahmadi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tahun 2013.

Ia mengatakan permohonan praperadilan itu dapat gugur karena perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis bus listrik mini dan bus listrik eksekutif atas nama terdakwa Dasep Ahmadi telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/10/2015).

Pelimpahan itu dibuktikan dengan Surat Pelimpahan Perkara Acara atas Pemeriksaan Biasa Nomor: B-4632/O.1.10/Ft.1/10/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dan telah diterima oleh Roma Siallagan selaku koordinator tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya