SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus mobil listrik ditangani Kejaksaan Agung.

Solopos.com, JAKARTA – Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku kliennya sampai saat ini belum menerima surat panggilan resmi dari Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik yang dinilai bermasalah dengan nilai proyek sebesar Rp32 miliar.?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“?Saya tegaskan bahwa untuk hari ini klien kami Pak Dahlan Iskan tidak menerima surat panggilan tertulis maupun pemberitahuan lisan dari Kejaksaan Agung RI untuk dimintai keterangan,” tutur Yusril dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Menurut Yusril, kliennya yang juga mantan Menteri BUMN akan bersikap kooperatif jika mendapatkan surat panggilan resmi dari pihak Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara pengadaan mobil listrik.

“Namun karena tidak ada panggilan tertulis maupun lisan dari Kejagung, maka klien kami merasa tidak perlu hadir di Kejagung hari ini,” tukasnya.

Sebelumnya, pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik pada kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.

Kegiatan sponsorship pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan saat menjabat sebagai Menteri BUMN.

PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN tersebut. BRI memesan empat bus listrik dan satu unit mobil jenis multipurpose vehicle (MPV), PGN meminta dibuatkan empat bus dan satu unit MPV dan Pertamina memesan enam unit MPV. Nilai proyek pengadaan 16 unit mobil mencapai Rp32 miliar.

Kemudian jenis mobil listrik yang disiapkan dalam forum APEC saat itu adalah jenis bus, executive car, dan sport selo yang diklaim sudah lolos tes serta sertifikasi Kementerian Perhubungan.

Mobil ramah lingkungan itu digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum. Namun, mobil listrik tersebut akhirnya tak bisa digunakan dan dihibahkan kepada sejumlah universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya