SOLOPOS.COM - Model berdiri di samping mobil listrik jenis city car buatan Dasep Ahmadi yang dipamerkan di Bandung beberapa waktu lalu. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Kasus mobil listrik yang ditangani Kejagung telah menetapkan dua tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik yang dinilai bermasalah dengan nilai proyek sebesar Rp32 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua orang tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA) dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana menjelaskan dua orang tersangka tersebut diperiksa tim penyidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik yang dinilai bermasalah dengan nilai proyek sebesar Rp32 miliar.

“Hari ini pemeriksaan tersangka DA dan AS,” tutur Tony di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Sebelumnya, pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik pada kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.

Kegiatan sponsorship pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan saat menjabat sebagai Menteri BUMN.

PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN tersebut.

BRI memesan empat bus listrik dan satu unit mobil jenis multipurpose vehicle (MPV), PGN meminta dibuatkan empat bus dan satu unit MPV dan Pertamina memesan enam unit MPV. Nilai proyek pengadaan 16 unit mobil mencapai Rp32 miliar.

Kemudian jenis mobil listrik yang disiapkan dalam forum APEC saat itu adalah jenis bus, executive car, dan sport selo yang diklaim sudah lolos tes serta sertifikasi Kementerian Perhubungan.

Mobil ramah lingkungan itu digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum. Namun, mobil listrik tersebut akhirnya tak bisa digunakan dan dihibahkan kepada sejumlah universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya