SOLOPOS.COM - Ilustrasi berhubungan intim. (Freepik.com)

Solopos.com, SUMBAWA — Masih ingat kasus perselingkuhan yang menggegerkan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu?

Kasus itu membuat publik geger lantaran peristiwanya yang mencengangkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

SU, seorang wanita bersuami nekat berselingkuh dengan pria lain, CAN, 10 Januari 2020 lalu.

Mencengangkannya, SU melakukan hubungan badan dengan CAN di dekat suaminya, AP, yang sedang tidur.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

Sempat terjadi penganiayaan yang dilakukan AP kepada istrinya, kasus itu kini berakhir damai.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faesal Afrihadi mengatakan AP dan SU telah sepakat berdamai dan memilih mencabut laporannya.

Kisah Kelam PSK: Melayani Saat Mens

"Benar, ada perdamaian kedua belah pihak, tapi saya sarankan harus gelarkan dulu di Polres, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya kepada Detik.com, Kamis (23/1/2020).

Driver Ojol Cantik Ini Melawan saat Dipepet Penumpang Laki-laki Nakal

Meski menjadi korban kekerasan, SU tidak keberatan dan tak membuat laporan atas perbuatan AP yang membacok dirinya saat berhubungan badan dengan selingkuhannya.

Biar Bisa Capai Orgasme, Ini Cara Stimulasi Payudara Wanita

"Istrinya tidak membuat laporan, dan membuat pernyataan tidak berkeberatan terhadap kasus tersebut," jelasnya.

Mahasiswi Cantik UNS Solo Sukses Jualan Sari Lemon Beromzet Ratusan Juta

Detik.com menyebut sang suami, AP, memilih mencabut laporannya dengan alasan masih sayang istrinya, SU, yang telah berselingkuh di dekatnya.

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

Faesal mengatakan kasus tersebut masuk kategori delik aduan. Ketika laporannya dicabut oleh korban, prosesnya tidak bisa dilanjutkan dan akan dikeluarkan SP2HP oleh polisi.

Tragis, Pria Ditemukan Tewas Tengkurap di Atas Istri Tertimpa Kandang Ayam

"Untuk kasus perzinaan di mana suami sebagai pelapor, dikarenakan kasus tersebut adalah delik aduan, jika laporan tersebut dicabut oleh orang yang menjadi korban, proses tersebut tidak dapat diproses. Namun kami akan lakukan melalui mekanisme gelar. Hasilnya akan kami berikan kepada pelapor berupa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan [SP2HP]," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya