SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Markas Besar Polri menemukan kasus penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang mirip kasus Malinda Dee di Bank Mayapada di Surabaya, Jawa Timur. Para tersangka diduga telah membobol dana bank sekitar 19,4 miliar rupiah.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, Jumat (16/3) mengungkapkan, dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka yaitu karyawan bank yang bernisial DCG, dan seorang temannya berinisial ST.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saud mengungkapkan,  penetapan kedua tersangka sudah dilakukan sejak Selasa lalu, dan kasusnya kini ditangani Polresta Surabaya. Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rumah, lima unit mobil, handphone, iPad, dan kamera. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dikenakan pasal penggelapan dan penipuan yakni pasal 372 dan 378 KUHP. [vivanews/ary]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya