SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras atau miras. (Solopos.com-Istimewa)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satpol PP Kulonprogo berhasil menyita 40 botol minuman keras (miras) golongan A dan B dari
sebuah warung di Wates, Jumat (21/11/2014) malam.

Puluhan botol miras yang dijual tanpa izin tersebut disembunyikan di bagian bawah jendela kamar belakang. Miras tersebut meliputi 37
botol bir Bintang, dua botol Vodka Mix Max, serta sebotol Anggur Kolesom. Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru menuturkan penjualan miras melanggar Perda No.2/2008 tentang Perubahan Atas Perda No.1/2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman
Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penjual kami proses sesuai dengan ketentuan dan barang kami bawa ke kantor Satpol PP Kulonprogo,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, beberapa kali Satpol PP menggelar razia serupa, namun nihil.
Ia tidak menampik jika ada indikasi kebocoran dalam operasi yang sudah dilakukan.

“Karena saat kami datangi, warung sudah tutup dan pemiliknya tidak ada,” terangnya.

Untuk razia kali ini, jelas Duana, penjual dipancing oleh Satpol PP Kulonprogo melalui salah satu anggota yang menyamar dan
berpura-pura membeli miras.

Pemilik warung, Sumilah, 61, mengaku sudah pernah mengurus izin tetapi tidak diberikan.

“Hasil penjualan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya