SOLOPOS.COM - Aksi solidaritas korban Diklat Menwa UNS Solo digelar di Boulevard UNS Solo, Selasa (26/10/2021) malam.

Solopos.com, SOLO — Tabir kasus dugaan kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra dalam Diklat Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021) lalu, sedikit demi sedikit terkuak. Pada Jumat (5/11/2021), polisi telah menetapkan dua orang panitia diklat sebagai tersangka.

Mereka yakni FPJ, 22, warga Wonogiri, dan NFM, 22, warga Pati. Solopos.com memperoleh informasi bahwa salah satu tersangka yang berinisial FPJ ternyata kuliah di satu program studi (prodi) yang sama dengan korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya kuliah di Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi UNS Solo. Hanya, FPJ sudah lulus dan baru saja diwisuda pada 23 Oktober 2021 lalu atau sehari sebelum Gilang meninggal.

Baca Juga: 1 Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Dikabarkan Sudah Lulus, Cek Faktanya

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Ahmad Yunus dan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com mengenai identitas kedua tersangka, Jumat malam, mengaku belum bisa memastikan.

Pernyataan Sikap Himakesja

Yunus mengaku belum tahu karena polisi masih menyebut inisial. Sedangkan Sutanto mengatakan belum bisa mengecek karena masih di luar kota. Pada sisi lain, Ketua Tim Pendampingan Hukum kedua tersangka, Agus Riewanto, membenarkan saat Solopos.com menyebutkan nama lengkap kedua tersangka.

Agus bahkan kemudian menginformasikan salah satu tersangka yang berinisial FPJ sudah lulus dan baru diwisuda pada 23 Oktober. Sementara itu, menanggapi penetapan dua tersangka kasus kematian Gilang dalam diklat Menwa, Himpunan Mahasiswa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sekolah Vokasi (Himakesja SV) UNS Solo pada Jumat sore mengeluarkan pernyataan sikap.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Tersangka Kasus Menwa UNS Solo Terancam 7 Tahun Penjara

Mewakili Keluarga Besar Mahasiswa D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Himakesja menyatakan sikap seperti keterangan tertulis yang diterima Solopos.com sebagai berikut:

  1. Tetap membersamai pihak korban dan keluarga korban atas kasus meninggalnya GE setelah mengikuti Diklat Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa.
  2. Mendukung penuh seluruh proses hukum kepada pihak yang berwajib dengan seadil-adilnya.

Lewat pernyataan sikap itu, Himakesja SV sekaligus berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya