SOLOPOS.COM - Rektor UNS Jamal Wiwoho menggelar jumpa pers di rumahnya, Banjarsari, Solo.

Solopos.com, SOLO — Rektor Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Jamal Wiwoho, mendorong perubahan pola pendampingan dalam kasus diklat maut Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa. Jamal meminta pendampingan kesehatan hingga hukum fokus pada keluarga Gilang Endi Saputra selaku korban diklat tersebut.

Hal itu disampaikan Jamal saat ditemui Solopos.com, seusai membuka Kontes Robot Terbang Indonesia (KRTI) 2021 di Gedung Auditorium GPH Haryo Mataram, Senin (15/11/2021). Jamal mengatakan UNS pada prinsipnya siap memberikan pendampingan pada korban maupun tersangka dalam kasus diklat Menwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun ia mendorong pendampingan tersebut lebih dititikberatkan pada keluarga korban. “Kami ingin menekankan pendampingan pada keluarga korban supaya hak-hak korban dapat dilindungi,” ujar Rektor.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Menwa UNS Solo Dijadwalkan Pekan Depan

Seperti diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo sempat mempertanyakan keputusan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) UNS yang menunjuk tujuh advokat sekaligus untuk mendampingi tersangka kasus Menwa, NFM dan FPJ.

Langkah itu dinilai berlebihan dan kontraproduktif dengan upaya kampus memerangi praktik kekerasan. Terakhir, LKBH meminta penangguhan penahanan kedua tersangka yang hingga kini belum direspons polisi.

Memantau Penyidikan

“Upaya penangguhan perlu dipahami sebagai hak dalam sebuah proses hukum. Masalah nanti disetujui atau tidak, kami menghormati penuh keputusan polisi. Namun saya sangat berharap pola pendampingan sekarang bergeser untuk mendukung keluarga korban,” ucap Rektor yang juga Guru Besar Ilmu Hukum UNS Solo itu.

Baca Juga: LKBH UNS Solo Ajukan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Menwa

Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Ahmad Yunus, mengatakan LKBH diterjunkan untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Menwa. Terkini, ia memutuskan memfokuskan tim penasihat hukum untuk mendampingi keluarga Gilang.

Yunus mengatakan pendampingan meliputi edukasi seputar proses hukum yang sedang berlangsung. Hal itu agar mereka dapat memantau penyidikan di kepolisian sembari menunggu proses hukum selanjutnya. “Tim penasihat hukum bakal fokus memberikan pendampingan hukum pada keluarga Gilang,” ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, polisi saat ini masih menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan kekerasaan dalam diklat Menwa UNS Solo yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi pada Minggu (24/10/2021) lalu. Polisi juga menyiapkan proses rekonstruksi untuk memperoleh gambaran yang lebih mengenai kejadian saat diklat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya