SOLOPOS.COM - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Geger kasus hukum yang menjerat Kasminto alias Mbah Minto, kakek penjaga kolam ikan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) membuat Polri angkat bicara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyebut penanganan kasus Mbah Minto yang membacor pria yang diduga melakukan pencurian di kolam ikan yang dia jaga itu sudah sesuai prosedur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Polres Demak Polda Jateng sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum,” ujar Ramadhan, dikutip dari detik.com, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Duh! Mbah Minto, Kakek Penjaga Kolam di Demak Terancam 5 Tahun Penjara

Ramadhan menjelaskan awal mula dari kasus tersebut. Berawal pada tanggal 7 September 2021, di mana ada warga yang menemukan seorang pemuda yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan.

Setelah itu, Ramadhan mengatakan warga setempat melarikan pemuda itu ke puskesmas. Warga lainnya pun bergegas membuat laporan ke Polres Demak.

Setelah kondisi pemuda itu membaik, polisi melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap korban pembacokan hingga sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, Mbah Minto dibawa ke Polres Demak karena menjadi terduga pelaku penganiayaan atau pembacokan.

“Berdasarkan pengakuan, polisi menemui saudara Kasminto. Dan saudara Kasminto diduga adalah sebagai orang yang melakukan pembacokan tersebut. Membawa Bapak Kasminto ke Polres Demak,” tutur Ramadhan.

P21

Meski demikian, kata Ramadhan, saat ini perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Barang bukti beserta tersangka dalam kasus dugaan pembacokan itu juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Satu bulan setelah laporan pembacokan yang membuat Mbah Minto ditahan, muncul laporan pencurian ikan yang masuk ke Polres Demak pada 11 Oktober 2021. Pemilik lahan kolam ikan tempat Mbah Minto bekerja melaporkan adanya dugaan pencurian pada tanggal 7 September 2021, atau hari di mana Mbah Minto diduga membacok korban.

Baca juga: V BTS Kencani Putri Presiden Paradise Group? Begini Jawaban Hybe

Berdasarkan laporan tersebut, Ramadhan menyampaikan penyidik langsung melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Setelah fakta dikumpulkan oleh penyidik, Marjani, 38, warga Desa Morosari, Kecamatan Bonang, atau korban penganiayaan Mbah Minto juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Gitu ceritanya ya. Kemudian, Polres Demak membawahi bahwa penanganan kedua kasus tersebut dilakukan secara profesional dan prosedural sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

“Jarak antara laporan penganiayaan atau pembacokan yang dilakukan oleh tersangka inisial K di mana punya jarak satu bulan dengan laporan atau kasus yang dilaporkan dengan kasus pencurian ikan dengan tersangka inisial M.”

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto, berharap kasus yang menimpa kliennya dapat dilihar dari konteks keseluruhan.

“Mbah Minto membela diri, karena pencuri membawa setrum ikan di situ akhirnya Mbah Minto membacok dengan arit. Karena merasa sering kemalingan sebelumnya, akhirnya emosi,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya