SOLOPOS.COM - Polisi mengintrogasi tersangka kasus pembunuhan yang berlokasi Banyuanyar di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020). (Solopos.com-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Lieonad Juniar Utama selaku penasihat hukum tersangka kasus mayat telanjang di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, mengatakan berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) perbuatan kliennya mengarah ke pembunuhan berencana.

AMC alias C alias G ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang yang mayatnya ditemukan telanjang di rumah kontrakan wilayah Banyuanyar, Rabu (8/4/2020) lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Lieonad menyebut dalam proses pemeriksaan tersangka dan para saksi sejauh ini unsur-unsur pembunuhan seperti motif, cara, dan alat memang mengarah pada unsur pembunuhan berencana.

Namun, ia menegaskan akan mengawal proses penyidikan terhadap tersangka yang merupakan warga Gilingan, Banjarsari, itu agar sesuai ketentuan hukum acara.

Ekspedisi Mudik 2024

Males Keluar, Bisa Belanja Online di Pasar Tradisional Solo Lewat Pono.co.id

"Meskipun berstatus tersangka, bagaimana pun dia tetap manusia dan warga negara Indonesia yang harus terpenuhi hak-haknya. Kalau upaya untuk meringankan, kami sudah menanyakan kepada tersangka," ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (12/5/2020).

Ia mengaku sudah menanyakan adakah peran orang lain dalam kasus pembunuhan dua orang yang mayat mereka ditemukan telanjang di Banyuanyar, Solo, tersebut. Tersangka menjawab ia melakukan perbuatan itu seorang diri.

"Nanti kami akan cari keterangan lagi untuk meringankan tersangka. Kalau ada nanti akan kami gunakan saat persidangan," imbuh Lieonad.

63 Ton Daging Babi Asal Solo Dipalsukan Jadi Daging Sapi di Bandung

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, mengatakan saat ini kepolisian sudah memiliki keterangan para saksi dan tersangka. Menurutnya, tersangka pembunuhan SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri, itu hanya satu orang yakni AMC alias C alias G.

Rekonstruksi

Sementara itu, polisi berencana merekontruksi kasus yang berawal dari penemuan dua mayat telanjang di Banyuanyar, Solo, itu pada pekan ini. Rencananya, rekontruksi digelar di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim mengatakan tadinya rekonstruksi hendak digelar pada Rabu (13/5/2020) sore. Namun, rencana itu ditunda sehari.

Sidang Kasus Bank UOB Solo Makin Alot, Terdakwa Ngotot Pengambilan Uang Sesuai Prosedur

"Rencananya Kamis [14/5/2020] pagi rekonstruksi kasus pembunuhan Banyuanyar digelar," ujar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Seperti diberitakan, SN (laki-laki) dan TR (perempuan) ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi telanjang di salah satu rumah kontrakan di Banyuanyar, Solo, 8 April lalu. Belakangan diketahui kedunya merupakan korban pembunuhan.

Pelaku yang tertangkap tak lama kemudian mengakui membunuh kedua orang itu menggunakan racun tikus yang dicampur dalam minuman buah. Motifnya, pelaku ingin menguasai uang ratusan juta rupiah milik korban laki-laki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya