Kanalsemarang.com, SEMARANG—Mantan Walikota Semarang Soemarmo H.S. langsung berziarah ke makam orang tuanya di Bantul, setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta, menyusul dikabulkannya peninjauan kembali yang diajukannya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Penasihat Hukum Soemarmo Dani Sriyanto di Semarang, Minggu, membenarkan pembebasan kliennya dari kasus suap terhadap anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pembahasan APBD 2012.
“Setelah menerima pemberitahuan pada hari Jumat (26/9/2014), proses administrasi, lalu keluar,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (28/9/2014).
Selain ke Bantul, kata dia, Soemarmo juga dijadwalkan menuju Madiun, Jawa Timur, untuk berziarah bersama keluarga besarnya.
Soemarmo direncanakan baru kembali ke Kota Semarang usai berziarah. Berkaitan dengan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan, kata dia, proses beracara dan dan prosedurnya tepat.
“Kami tentu bersyukur dengan putusan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan PK, hukuman mantan Wali Kota Semarang tersebut berkurang dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun.
Pada pengadilan tingkat pertama Soemarmo dihukum 1,5 tahun penjara.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya memperberat hukuman tersebut menjadi tiga tahun penjara. Soemarmo terbukti terlibat suap terhadap anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pembahasan APBD.