SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BANJARNEGARA – Mantan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah (Jateng), Johar Lin Eng, divonis hukuman penjara satu tahun sembilan bulan dalam sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (11/7/2019).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni 2 tahun penjara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hakim Ketua Rudito Surotomo menyatakan Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 11/1980 tentan Tindak Pidana Suap.

Dalam hal itu, Johar terbukti menerima uang Rp200 juta dari saksi Priyanto alias Mbah Pri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara lain kasus mafia bola. Uang itu diberikan secara bertahap kepada Johar agar Persibara Banjarnegara bisa naik kasta, dari Liga 3 ke Liga 2.

“Menghukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng dengan hukuman satu tahun sembilan bulan penjara dikurangi masa penahanan,” katanya.

Menurut dia, hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya Johar mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Rudito Surotomo mempersilakan terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Silakan saudara terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara,” katanya.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Johar menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut.

Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Rudito Surotomo memberi kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya