SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pemkab Karanganyar berinisiatif meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna pengembalian uang negara Rp 1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) tahun 2008.

Hal itu setelah proses hukum kasus dengan calon tersangka Arsyad Solechan tersebut berhenti karena yang bersangkutan meninggal dunia secara mendadak. Pemkab sendiri selama ini telah berupaya menagih tunggakan dana LUEP 2008 yang dipinjam pihak ketiga melalui Kantor Ketahanan Pangan (KKP), tetapi tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabag Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, Suprapto, kepada wartawan menjelaskan surat pelimpahan kasus tersebut ke Kejari sudah siap. Namun menurut dia hal itu masih menunggu hasil koordinasi dengan lembaga terkait setelah adanya pergantian pucuk pimpinan di Kejari.

“Kami akan berkoordinasi dulu untuk masalah ini. Suratnya sudah siap, tetapi memang belum diserahkan. Menunggu hasil pembicaraan dengan pimpinan Kejari baru,” ungkapnya ditemui wartawan di Pendhapa Rumah Dinas (Rumdin) Bupati, Kamis (24/6), didampingi Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Nunung Susanto.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya