SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman mengabarkan perkembangan terbaru kasus penembakan enam laskar FPI yang dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Laporan terkait peristiwa pembantaian laskar FPI yang ditandai sebagai tragedi 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020 itu telah dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Hal itu terungkap dalam gambar surat elektronik yang telah dikirimkan Tim Advokasi Pelanggaran HAM kepada ICC. Gambar itu dikirimkan Munarman kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Selasa (19/1/2021) malam.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Seperti diketahui, pada 21-22 Mei 2019 terjadi demonstrasi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait hasil Pemilu 2019. Aksi demo tersebut berujung kerusuhan yang menelan korban jiwa dan luka-luka.

Memilih Arah Rumah Sesuai Petunjuk Fengsui

Sementara itu, pada 7 Desember 2020, enam laskar FPI yang dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional itu tewas ditembak aparat penegak hukum di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Dalam tangkapan layar email kepada pihak ICC disebutkan bahwa Tim Advokasi Pelanggaran HAM terus berjuang untuk keadilan untuk memutus impunitas di negeri ini.

Tim tersebut juga mengklaim bakal menyerahkan bukti-bukti pelanggaran HAM terkait dua tragedi tersebut.

Putus Pelanggaran HAM

"Karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai menjijikannya pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran," tulis surat yang dikirim ke ICC, seperti dikutip dari gambar tangkapan layar yang diberikan Munarman, Selasa (19/1/2021).

Dalam surel tersebut pihak tim Advokasi meminta agar ICC dapat menghentikan penguasa untuk menjalankan kebijakannya dengan cara yang intimidatif, penghilangan paksa, penyiksaan, hingga kriminalisasi terhadap figur kritis.

5 Simbol Ini Kata Fengsui Bawa Rezeki Rumah

Adapun, Komnas HAM pada pekan lalu telah mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa tewasnya enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyebut Polri melakukan pelanggaran berat HAM terhadap empat dari enam laskar FPI saja.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut tim investigasi Komnas HAM telah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi bahwa ada empat anggota laskar FPI yang ditembak secara membabi buta secara bersamaan di dalam mobil yang dikendarai polisi.

Padahal, kata Chairul, keempat anggota laskar FPI tersebut berada di dalam penguasaan kepolisian, tetapi langsung ditembak di dalam kendaraan. "Penembakan sekaligus dalam satu waktu tersebut mengindikasikan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi terhadap empat laskar FPI," kata Anam.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya