SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) timur Mapolresta Surakarta yang menyebabkan hilangnya nyawa Eko Prasetyo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018).

Sidang perdana dengan terdakwa Iwan Adranacus itu dipimpin Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul. Seluruh pihak menyepakati kasus bakal diselesaikan secara maraton sehingga hakim dapat memutuskan perkara tersebut pada 11 Desember 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perkara yang terjadi pada 22 Agustus 2018 tersebut menyebabkan hilangnya nyawa Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari. 

Eko meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ dikendarai Iwan Adranacus, 40, warga Jaten, Karanganyar di Jl.K.S. Tubun, timur Mapolresta Surakarta.

Dalam sidang itu, Hakim Krosbin didampingi dua hakim anggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmun. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Satriawan Sulaksono, Titek Maryani, dan R.R. Rahayu. 

Iwan Andranacus didampingi empat kuasa hukum yaitu Joko Haryadi, Alay Samosir, Ari Setiawan, dan Alqaf Hudaya. JPU membacakan kronologi kejadian tersebut. 

Iwan Andranacus dapat dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 311 ayat (5) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Jika terbukti bersalah, Iwan bisa dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. 

Tim kuasa hukum tak mengajukan keberatan dengan dakwaan dari JPU. Namun, mereka akan menghadirkan beberapa saksi ahli untuk meringankan tuntutan JPU.

Hakim Ketua, Krosbin Lumbangaul, kemudian membuat jadwal persidangan yang selanjutnya disetujui kedua pihak. Sesuai jadwal, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi akan diadakan Kamis (8/11/2018). 

Sidang pemeriksaan saksi selanjutnya dilaksanakan pada 13, 14, 15, 21, dan 22 November. Pada 22 November, Iwan Andranacus diberi kesempatan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan tuntutan dari JPU.

“Ini sidang maraton. Ada saksi ahli yang memberatkan maupun yang meringankan. Penuntut umum bisa mengajukan saksi ahli yang memberatkan,” ujarnya dalam sidang.

Selanjutnya, dimungkinkan adanya penggabungan perkara pidana dan perdata. Namun, ia mengingatkan ganti rugi yang bisa dituntut adalah yang nyata-nyata diderita dalam perkara penggabungan pidana dan perdata.

“Selasa, 27 November, agendanya pemeriksaan penggabungan pidana-perdata. Ini kalau jadi. Lalu Rabu, 28 November jawaban terdakwa atas permohonan penggabungan pidana perdata,” kata dia.

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan bakal digelar Senin (3/12/2018). Kemudian pembelaan atau pleidoi dijadwalkan Rabu (5/12/2018). Pada Kamis (6/12/2018) sidang dilanjutkan tanggapan JPU. 

Sidang terdekat selanjutnya pada Jumat (7/10/2018) dengan agenda tanggapan kuasa hukum. Putusan sidang dijadwalkan pada tanggal 11 Desember 2018.

“Jadwal persidangan sudah dibuat. Ini jadi pedoman kita. Kemungkinan-kemungkinan tak sesuai jadwal jika terjadi hal-hal di luar kuasa manusia. Tak ada istilah lupa,” terangnya.

Kuasa hukum Iwan Andranacus, Joko Haryadi, mengatakan tidak menyampaikan eksepsi dalam agenda pembacaan dakwaan.  Menurutnya agenda dakwaan perlu pembuktian. 

Terdakwa tidak akan memperpanjang kasus untuk konfrontasi dalam hal yuridis formal. “Akan tetapi dalam hal pembuktian lah yang nanti bisa mempertimbangkan apakah memang benar pasal-pasal yang dituduhkan itu sesuai fakta di persidangan dan fakta di lapangan,” kata Joko Haryadi saat ditemui wartawan seusai sidang.

Ia menggarisbawahi Iwan dan keluarganya memiliki prioritas untuk memberikan jaminan masa depan bagi keluarga Eko Prasetyo. Iwan dan keluarga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban.

Dia menekankan kejadian itu adalah kejadian akibat kealpaan yang tidak disengaja. Menurutnya, kejadian itu adalah faktor kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban.

“Kami juga jadi korban atas perkara tersebut. Tapi tidak perlu kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan dalam substansi di persidangan,” tutur dia.

Menurutnya, keluarga korban sudah memaafkan kejadian yang menimpa Eko Prasetyo. Sebelum sidang dimulai, ayah Eko Prasetyo, Suharto, memeluk Iwan. Ia mengatakan, “Demi Allah, saya tidak dendam.” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya