SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus kriminal pencurian rumah diungkap kepolisian resor Pekalongan.

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN-Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini meringkus dua orang atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sekaligus mengamankan sebuah sepeda motor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Polres Pekalongan, AKBP Indra Krismayadi di Pekalongan, Minggu (11/10/2015), mengatakan dua pelaku sempat dihajar massa setelah aksi kejahatannya diketahui oleh warga.

“Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti kejahatan berupa uang dan sepeda motor diamankan oleh polisi sebagai bahan penyidikan selanjutnya,” katanya.

Ia yang didampingi Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto mengatakan dua tersangka tersebut, adalah Ahmad Ramadi, 34, dan Muhktar, 38, keduanya warga Kota Semarang.

“Tersangka ditangkap karena kepergok menggasak sebuah kamar rumah milik Anif Khusnul Khotimah, 25, warga Desa Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang Pekalongan,” katanya.

Ia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Kami mengimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tamu yang tidak dikenal. Peluang aksi kejahatan akan terbuka apabila kita lengah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya