SOLOPOS.COM - Keempat tersangka kasus pengeroyokan atas Aris Pranata Salim, warga Kedungan, Pedan, berhasil diamankan pihak berwajib, Sabtu (26/7/2014). Kasus tersebut sempat buram setengah tahun lebih. (JIBI/Solopos/Chrisna Canis Cara)

Solopos.com, KLATEN—Nasib apes menimpa menimpa Reno Agus Susilo, 19, warga Troketon, Pedan. Otak kasus pengeroyokan terhadap Aris Pranata Salim, 50, warga Kedungan, Pedan, akhir tahun lalu ini diciduk setelah mudik dari tempat pelariannya, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Informasi yang dihimpun solopos.com, Sabtu (26/7/2014), pelaku bersama enam rekannya menghilang setelah kejadian pengeroyokan yang berlangsung di daerah Kampungsewu, Keden, Pedan, 8 Oktober 2013. Setengah tahun lebih polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Reno selaku otak pengeroyokan. Polisi sempat empat kali menelusuri wilayah Jogja di mana pelaku pernah bekerja. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Baru beberapa hari kemarin diketahui pelaku telah kembali di rumahnya. Setelah mendapat informasi warga, kami langsung menyekapnya. Ternyata pelaku barusan mudik dari tempat pelarian di Ibukota,” ujar Kasubbag Humas Polres Klaten, AKP Hastin Mahardjanti, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten.

Kejadian pengeroyokan bermula saat korban bertemu tersangka di sebuah warung nasi tumpang dini hari. Saat itu, Aris yang datang bersama istrinya tersinggung karena merasa dipelototi Reno. Korban lantas menendang sepeda motor tersangka karena jengkel. Tak terima dengan perlakuan Aris, Reno pulang untuk memberitahu enam rekannya. Korban pun langsung dikeroyok di tempat kejadian. “Korban mengalami luka cukup berat. Tangan kanannya retak dan sekujur badan memar-memar,” ucap Hastin mewakili Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo.

Saat ini barang bukti berupa tiga potongan kayu beserta dua pasang sandal telah diamankan di Mapolres. Polisi juga telah meringkus tiga rekan tersangka yang turut melakukan aksi kekerasan. Mereka adalah Ngadino alias Bolong, 32, M Saimafudin Soleh alias Gembul, 19, dan Roni Hermawan alias Penceng, 22. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yakni Baidin, Begog dan Kuda,” sambung Hastin.

Dikonfirmasi, Reno mengaku tak berniat memelototi korban. Ia mengaku hanya menoleh ke arah sepeda motornya. “Waktu itu saya mau memundurkan motor. Saya enggak kenal dengan korban,” ujar Reno. Dengan kejadian ini, Reno dkk harus menikmati Lebaran di jeruji penjara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya