SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus kriminal perjudian diungkap polisi dengan menangkap seribuan orang di Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Polisi meringkus 1.041 tersangka tindak pidana perjudian dari berbagai wilayah di Jawa Tengah selama tahun 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Gagas Nugraha di Semarang, Rabu, mengatakan, ratusan tersangka tersebut diamankan dari 931 kasus perjudian yang diungkap selama tahun ini.

“Tindak pidana ini merupakan penyakit masyarakat. Sebagian besar sudah masuk persidangan,” katanya.

Ia menuturkan berbagai jenis judi yang marak terjadi antara lain judi dadu, togel, judi bola, serta judi “online”.

“Paling marak memang judi togel atau Singapura,” tambahnya.

Ia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pemberantasan praktik judi tersebut. Menurut dia, kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelaku tindak pidana perjudian tersebut.

“Pengepul, pengecer akan kami tindak. Kalau memang mengarah ke bandar tentu akan ditangkap,” katanya.

Dari ratusan perkara judi tersebut, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. “Barang bukti tersebut disita dan masuk dalam kas negara,” katanya.

Sementara itu para tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya