SOLOPOS.COM - Videotron (JIBI/dok/ilustrasi)

Solopos.com, JAKARTA– Office Boy PT Imaji Media yang namanya dicatut sebagai Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Dalam persidangan, Hendra mengakui bahwa dirinya sempat ditawarkan uang tunai sebesar Rp100 juta oleh Kuasa Hukum tersangka Riefan Avrian, Albani. Dengan syarat, nama putra kandung Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan tersebut tidak disebut-sebut dalam persidangan.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Kamu mau tidak 100 juta, Pak Riefan oke, jangan bawa nama Pak Riefan di persidangan, tapi harus tanda tangan,” tutur Hendra saat bercerita di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Hendra melanjutkan, jika dirinya menerima uang tunai sebesar Rp100 juta tersebut, maka masa tahanan terhadap dirinya akan diatur untuk dibuat lebih ringan oleh kuasa hukum Riefan.

Setelah itu, lanjut Hendra, uang Rp100 juta tersebut juga akan dibagi dua dengan istrinya. Rp50 juta untuk Hendra yang sedang ditahan, sisanya untuk istrinya.

“Kamu pegang 50, istrinya 50, nanti hukuman kamu bikin dua tahun saja,” kata Hendra.

Setelah mendapatkan tawaran tersebut, Hendra menolak dan menegaskan bahwa dirinya ingin bebas dari tahanan.

“Saya bukan pengin uang, saya pengen bebas, pengen kumpul sama keluarga,” tukas Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya