SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus korupsi diusut Bareskrim Polri, yakni yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyiapkan 500 penyidik guna mengusut sembilan kasus dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan Bareskrim tinggal menunggu surat perintah dari Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti.

“Harus ada sprinnya [surat perintah] dari Pak Kapolri karena ada pertanggungjawaban pembiayaan penyidikan. Sebenarnya itu di luar daripada budget kita yang ada,” kata Kabareskrim di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Menurut Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, anggaran penyidikan sembilan kasus korupsi triliunan rupiah ini di luar dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan.

Soal besaran anggaran yang dimaksud, Bareskrim belum memberikan keterangan yang rinci. Menurut dia anggaran tersebut dibutuhkan untuk pembiayaan operasional penyidikan.

Adapun mengenai detail kasusnya menyangkut institusi mana dan apakah pejabat pemerintahan, Kabareskrim meminta dalam penanganan kasus ini jangan dikaitkan dengan institusi.

“Saya kalau penegakan hukum jangan dikaitkan dengan lembaga,” kata dia.

Adapun terkait siapa yang terlibat, Kabareskrim menjawab, “macam-macam sih.”

Sebelumnya Bareskrim menyatakan tengah membidik sembilan kasus dugaan korupsi dengan nilai triliunan rupiah,  23 kasus bernilai ratusan miliar, dan 35 kasus korupsi bernilai puluhan miliar.

Hingga kini Bareskrim masih merahasiakan kasus korupsi triliunan rupiah itu. Namun belakangan Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi.

Masing-masing Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit M. Yunus dengan perkiraan nilai kerugian Rp359 juta serta Bupati Bengkalis Herliyan Saleh terkait belanja hibah Sekretariat Daerah, kerugian Rp31 miliar.

Bupati Kotabaru Irhami Ridjani juga dijadikan tersangka atas kasus pemaksaan izin pertambangan di Kalimantan Barat dengan kerugian negara ditaksir Rp17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya