SOLOPOS.COM - Mandra (Twitter)

Kasus korupsi TVRI yang menyeret Mandra terus disidik Kejakgung. Kali ini, giliran adik Mandra, Mastur, diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap komedian Betawi, Mastur, yang juga adik kandung Mandra. Mastur diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program siap siar Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) pada 2012.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Program yang diketahui memiliki nilai proyek sebesar Rp47,8 miliar menjerat Mandra sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan Mastur telah memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) sebagai saksi untuk kasus kakak kandungnya.

“Yang bersangkutan [Mastur] diperiksa sebagai saksi,” tutur Tony saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/5).

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Mereka adalah Irwan Hendarmin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015 tanggal 7 April 2015, Mandra Naih selaku Direktur Utama PT Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik menilai keempat tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya