SOLOPOS.COM - Mandra (Twitter)

Kasus korupsi TVRI menyeret mandra Naih sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara komedian Betawi, Mandra Naih, selaku Direktur Utama PT Viandra Production telah lengkap (P21).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Dengan demikian, tidak lama lagi berkas perkara dari pemain film Si Doel Anak Sekolahan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Iya benar, berkasnya sudah P21 atau lengkap,” tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Sebelumnya, Mandra merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program siap siar pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) pada tahun 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp47,8 miliar,

Dalam kasus itu, Mandra dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menegaskan tim penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelum berkas Mandra dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Minggu ini kita tahap 2, barang bukti dan Mandra kita limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di tipikor,” kata Turin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya