SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Berkas perkara kasus dugaan korupsi Adian Nur Cahyo, pegawai Kejaksaan Negeri Rembang yang diduga mengutip uang denda bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas dengan nilai miliaran rupiah kini di tangan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Kota Semarang, Jateng, Jumat (16/8/2019), mengatakan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi rekan sekorpsnya itu telah dilimpahkan oleh penyidik Kejari Rembang kepada kejati untuk disiapkan penuntutan.

Tindak pidana yang dilakukan Adian Nur Cahyo tersebut terjadi pada kurun waktu 2015 hingga 2018. “Tersangka ini bukan jaksa, tetapi pegawai tata usaha di Kejari Rembang,” terang Ketut Sumedana terkait rekannya sesama Korps Adiyaksa yang ketahuan berbuat nista itu.

Tersangka, menurutnya sempat menghilang selama tiga bulan ketika kasus tersebut terungkap dan akan diperiksa oleh tim internal. Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka adalah menggunakan uang hasil pembayaran denda tilang untuk kepentingan pribadi.

“Dari keterangan sementara uang itu untuk beli burung. Tersangka ini sering ikut lomba burung,” katanya.

Penyidik rencananya menyita burung-burung yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya