SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Kasus korupsi Semarang menyeret seorang dosen Politeknik Perhubungan Darat Tegal.

Semarangpos.com, TEGAL– Dosen Politeknik Perhubungan Darat Tegal, Andi Sahara dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan asrama milik lembaga pendidikan tersebut pada tahun anggaran 2013.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Jaksa penuntut umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, juga menuntut terdakwa Andi Sahara dengan hukuman denda Rp50 juta.

Jaksa menilai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suprapti tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya mencapai Rp4,3 miliar.

Jaksa beralasan terdakwa tidak menikmati sedikit pun kerugian negara yang terjadi tersebut.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Andi Sahara memperoleh kesempatan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Andi Sahara didakwa merugikan negara Rp4,3 miliar dalam proyek pembangunan asrama Politeknik Perhubungan Darat Tegal senilai Rp10 miliar.

Sebagai pejabat pembuat komitmen, terdakwa menyatakan pekerjaan dalam proyek tersebut telah selesai 100 persen sebelum akhirnya dilakukan pembayaran kepada kontraktor. Padahal, pengerjaan proyek tersebut berdasarkan perhitungan kejaksaan baru mencapai 83 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya