SOLOPOS.COM - Satriyo Teguh Subroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, SEMARANG—Kasus korupsi taman di Solo menyeret mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo, Satriyo Teguh Subroto. Satriyo, Senin (9/12/2013) dituntut hukuman satu tahun, enam bulan penjara atau 1,5 tahun.

Satriyo adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan taman di kawasan Jl. Adi Sucipto, Solo pada 2010 senilai Rp56 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erfan Suprapto pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (9/12).

JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai dalam dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan primer melanggar Pasal 2 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.

“Menuntut terdakwa Satriyo Teguh Subroto dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan,” kata Erfan didampingi anggota JPU lainnya Budi S.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda uang senilai Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Tapi terdakwa tidak diharuskan membayar uang pengganti.

Menanggapi tuntutan ini, Satriyo melalui penasihan hukumnya Hendri Wicaksono menyatakan akan melakukan pembelaaan pada persidangan selanjutnya.

“Kami mohon waktu satu pekan untuk menyusun surat pembelaan majelis hakim,” kata Hendri.

Ketua Majelis Hakim, Erantuah Damanik menunda persidangan pada Senin pekan depan, dengan agenda pembelaan terdakwa.
Ditemui wartawan seusai persidangan, Hendri menyatakan akan menyiapkan pembelaan, karena tidak ada kerugian keuangan negera senilai Rp56 juta sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Menurut dia, Satriyo telah menyetorkan uang ke kas daerah tanggal 25 Februari 2012 senilai Rp25,82 juta dan tindak lanjut pekerjaan senilai Rp30,18 juta.

Dia menambahkan, kalau pun terjadi pelanggaran merupakan kesalahan administrasi bukan tindak pidana korupsi. “Karena klien kami [Satrio] tidak menikmati uang. Jadi bukan tindak pidana korupsi,” tandas dia.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa Satriyo saat menjabat sebagai Kepala DKP Solo mengerjakan proyek taman renovasi taman dan GOR Manahan dan perbaikan sabuk hijau di Jl. Adi Sucipto, Solo menggunakan dana APBD 2010 senilai Rp160 juta.

Dalam pekerjaan tersebut terjadi kerugian keuangan negara antara lain dari pembelian material taman yang tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB) serta adanya sisa pembelian yang tidak dikembalikan ke negara.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, menemukan kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa Satriyo senilai Rp56 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya