SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jateng 2011 melibatkan staf ahli gubernur.

Kanalsemarang.SEMARANG-Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi setempat yang berencana manahannya dalam perkara tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak bisa datang, ada surat izinnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Kamis (21/5/2015.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, sesuai dengan keterangan dalam surat izin yang disampaikan, tersangka masih melaksanakan tugas di Bandung.

Atas ketidakhadiran tersebut, kejaksaan akan memanggil kembali mantan Kepala Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah tersebut pada pekan depan. Sementara tersangka lain dalam perkara tersebut, atas nama Joko Suryanto, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi.

Hartadi menjelaskan Joko Suryanto merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah. Dalam perkara ini, lanjut dia, Joko Suryanto pada tahun 2011 lalu menjabat sebagai Ketua Tim Verifikator Proposal Dana Bantuan Sosial.

Hasil audit Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan Jawa Tengah, kata dia, didapati penyaluran bantuan sosial bagi penerima fiktif. Dari 164 penerima bantuan yang dijadikan sampel oleh BPKP, menurut dia, seluruh diduga bermalasah.

“164 bantuan sosial yang nilainya sekitar Rp1 miliar tersebut ternyata hanya dimiliki oleh 21 orang,” ungkapnya.

Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini, kata dia, mencapai Rp654 juta.

“Ini hasil audit sementara, masih mungkin bertambah,” tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan lima tersangka penerima fiktif bantuan sosial yang dikucurkan Pemerintah Provinsi setempat pada tahun anggaran 2011. Kelima tersangka yang ditahan tersebut masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, serta Farid Ihsanudin.

Kelimanya tersangka menggunakan nama berbagai organisasi serta lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan bantuan pendanaan dalam kegiatan yang diduga fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya