SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari, Solo (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Penyidikan terhadap tersangka korupsi penggunaan dana pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari Solo 2008, Budi Yoga Butsono, bakal dilanjutkan kembali setelah setahun mandek. Bergulirnya penyidikan menyusul segera rampungnya proses penghitungan kerugian negara oleh akuntan publik.

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui solopos.com, Jumat (23/5/2014), menyampaikan pihaknya mendapat kabar menggembirakan dari akuntan publik yang mengaudit penggunaan dana pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari. Pengaudit memperkirakan audit bakal selesai dikerjakan pekan ini. Hal tersebut menurut dia telah sesuai target awal. Sebelumnya Erfan menargetkan audit akan rampung akhir bulan ini.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Perkembangan audit selalu kami pantau. Kali terakhir pengaudit menginformasikan audit sedikit lagi rampung. Ya paling tidak pekan ini sudah clear semua. Semoga lancar,” terang Erfan.

Dia meyakini hasil audit tidak akan jauh berbeda dengan hasil audit dari akademisi yang sempat dianulir. Sebelumnya, akademisi yang ditunjuk untuk mengaudit menyatakan proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD sebesar hampir Rp1 miliar itu merugikan negara Rp94 juta.

“Saya sudah mendapat bocoran kerugian negaranya tetap ada. Kalau berapa jumlahnya kita tunggu saja,” imbuh Erfan.

Dia melanjutkan, setelah audit selesai pihaknya bakal langsung melanjutkan penyidikan terhadap tersangka yang juga Direktur PT Beringin Jaya Baru, Budi Yoga Butsono. Perusahaan asal Boyolali itu selaku pelaksana pekerjaan. “Biar bisa cepat disidangkan,” pungkas Erfan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menyetujui pengalihan audit kasus Taman Sriwedari yang semula dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengalihan tersebut dilakukan karena BPK tak kunjung menyelesaikan audit yang dimulai sejak April 2013.

Penunjukan BPK sebagai pengaudit bermula ketika pihak kejari memaparkan kasus itu kepada kejakti. Otoritas kejakti memberi rekomendasi agar proyek tersebut diaudit BPK. Petunjuk tersebut muncul karena kejati mengetahui proyek itu sebelumnya hanya diaudit oleh akademisi. Hasil audit akademisi menerangkan proyek pembangunan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp90 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya