SOLOPOS.COM - Sie Wahyuni (dok)

Sie Wahyuni (dok)

SEMARANG--Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Sragen, Srie Wahyuni dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Ketua majelis hakim, Suyadi, mengatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana kas daerah APBD Pemkab Sragen 2003-2010.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menjatuhkan pidana dua tahun delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda uang Rp50 juta subsider dua bulan penjara,” katanya pada lanjutan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (20/3/2012), dengan agenda pembacaan putusan hukuam terdakwa.

Menurut Suyadi yang didampingi hakim anggota Khalimatul Jumroh dan Marsidin Nawawi, terdakwa terbukti melanggar subsider Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Meski begitu majelis hakim tak menjatuhkan putusan pengembalian uang kerugian negara kepada Srie Wahyuni, karena terdakwa tak menggunakan uang hasil korupsi kas daerah Pemkab Sragen senilai Rp11,2 miliar.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan yang memberatkan perbuatan terdakwa tak ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

“Sedangkan yang meringankan antara lain sebagai ibu rumah tangga dengan beberapa anak, serta telah berjasa kepada negara sebagai pegawai negeri sipil (PNS),” ujar Suyadi.
Putusan hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Heru Mayawan yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Menanggapi putusan ini, JPU Heru Mayawan menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau menolak vonis tersebut.

Demikian pula terdakwa Srie Wahyuni, setelah melakukan koordinasi dengan penasihat hukumnya HD Junaidi juga menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Ketua majelis hakim, Suyadi memberikan waktu selama sepakan kepada JPU dan penasihat hukum berpikir menerima atau akan melakukan upaya banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya