SOLOPOS.COM - Logo PDAM Solo (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus korupsi Solo tengah diselidiki Kejari, yakni pengadaan pompa air PDAM tahun 2014.

Solopos.com, SOLO — Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Solo, Singgih Tri Wibowo, bungkam terkait keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang menetapkan Singgih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pompa air tahun 2014 senilai Rp200 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya tidak komentar soal itu. Silakan tanya langsung ke Kejaksaan saja. Kalau soal pelayanan PDAM, saya baru mau menjawabnya,” kata Singgih saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2015) siang.

Singgih masih bekerja seperti biasa. Dia sibuk dengan rapat saat ditemui Solopos.com. Singgih bersedia meluangkan waktu di sela-sela rapat untuk menemui Solopos.com. 

Singgih mengatakan pengadaan pompa air merupakan kegiatan pemeliharaan tiap tahun untuk pelayanan ke pelanggan. Dia akan membeli lima unit pompa air lagi pada 2015. Lima unit pompa air itu akan ditempatkan di Reservoar Plesungan, Reservoar Kadipiro, dan di tiga lokasi sumur dalam.

Singgih tidak hapal nilai anggaran untuk pengadaan lima unit pompa air itu. “Pengadaan pompa air itu untuk pergantian pompa air yang usang di reservoar dan sumur dalam,” kata Singgih.

Dia juga menyinggung tentang pelayanan pada arus mudik Lebaran untuk membantu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo. Pelayanan yang dimaksud berupa penyediaan delapan unit bak penampungan air bersih dengan kapasitas 1 m3 per bak.

Delapan bak itu akan ditempatkan di daerah selatan empat unit dan daerah utara empat unit. Pelayanan PDAM sekarang praktis hanya mengandalkan tiga sumber air, yakni pasokan sumber air Cokrotulung Klaten, sumber pengolahan air Sungai Bengawan Solo, dan sumur dalam.

Perbincangan DPRD

Status tersangka Dirut PDAM itu menjadi perbincangan di kalangan wakil rakyat. Para legislator sebenarnya sudah mendengar kabar itu sejak lama dan justru mempertanyakan kenapa baru keluar di media belakangan.

“Saya dengar kabar itu sudah lama. Tapi kok baru muncul di media sekarang,” kata Ketua Fraksi Demokrat Nurani Rakyat (FDNR) DPRD Solo saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat siang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, juga mendengar kabar tersebut meskipun masih kunjungan kerja di Jakarta. Sugeng berencana mengusulkan kepada pimpinan Komisi III untuk membahas persoalan pengadaan pompa air pada 2014 dengan mengundang pimpinan PDAM.

“Saya akan mengusulkan untuk membicarakan masalah itu Senin (22/6) besok. Langkah selanjutnya menyesuaikan hasil pembahasan di Komisi III,” tulis dia dalam pesan singkatnya lewat BBM messenger.

Sugeng sebagai legislator baru belum mengetahui item yang menjadi bidikan atau objek dalam kasus yang kini masih ditangani Kejari. Kalau pengadaan pompa air itu dianggarkan 2014, kata dia, berarti pembahasannya mestinya dengan anggota DPRD Solo periode yang lalu (2009-2014).

“Seingatku selama di DPRD, baru kali ini mendengar kabar itu. Masalah itu enggak pernah dibicarakan di komisi. Dulu ada rencana membicarakan sejumlah perusahaan daerah [perusda] termasuk PDAM. Namun sampai hari ini belum kelakon [terlaksana],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya