SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen segera memanggil saksi kunci terkait dugaan penyelewengan pengadaan perangkat komputer Sistem Informasi Desa (SID) 2017 di 196 desa Bumi Sukowati.

Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Wahyudi, mengemukakan kasus dugaan penyelewengan pengadaan komputer SID menjadi salah satu perkara yang masuk skala prioritas untuk ditanganiKejaksaan Negeri (Kejari) Sragen segera memanggil saksi kunci terkait dugaan penyelewengan pengadaan perangkat komputer Sistem Informasi Desa (SID) 2017 di 196 desa Bumi Sukowati. segera.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah menginventarisasi perkara ini. Sekarang kami masih mempersiapkan surat panggilan untuk perusahaan penyedia jasa di luar kota. Kami juga akan meminta keterangan pihak yang bisa menjadi saksi kunci. Siapakah saksi kunci itu, off the record dulu,” jelas Agung Wahyudi saat ditemui Solopos.com di kantornya belum lama ini.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam menangani perkara ini, Kejari Sragen sudah meminta keterangan ratusan kepala desa (kades), sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sragen, dan beberapa perusahaan penyedia jasa. Meski begitu, informasi yang digali dari para saksi tersebut tergolong masih mentah.

“Pak Kajari bilang informasinya yang digali dari para saksi masih sumir karena data yang kami peroleh masih bersifat umum. Dalam arti belum spesifik ke masalah tertentu. Spek dari pengadaan komputer itu sudah ada. Tapi, nilai kerugian masih rancu. Meski melibatkan banyak pihak, nilainya terlalu kecil,” ucap Agung.

Sebelumnya, Kepala Kejari Sragen, Muhammad Sumartono, mengatakan sejauh ini belum ada dukungan bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.

“Cepat tidaknya penanganan itu tergantung kelengkapan laporan. Laporan yang kami terima itu masih sumir. Belum disebutkan kerugian negara berapa? Cuma disebutkan bila ada kesalahan [penyelewengan] tapi belum dilengkapi bukti kuat seperti kuitansi, catatan dokumen dan lain sebagainya,” jelas M. Sumartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya