SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Kepala Dinas di Kabupaten Bogor, terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketiga saksi itu adalah Kepala Dinas Kesehatan Camalian W. Sumaryana, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah Rustandi dan Kepala Dinas Pendidikan Dace Supriyadi.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YY (FX Yohan Yap),” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (27/6/2014).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Rachmat Yasin dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, pada Rabu 7 Mei 2014. Rachmat diduga menerima Rp1,5 miliar untuk memuluskan tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Bahkan, Rachmat diduga sudah menerima Rp3 miliar sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya