SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Kasus korupsi pembangunan kolam retensi 2014 menyeret sekretaris Dinas PSDA Kota Semarang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Rosyid Husodo dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan kolam retensi 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rosyid ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (27/8/2015).

“Ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Johny Manurung.

Dalam proyek tersebut, kata dia, Rosyid bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Penahanan Rosyid tersebut menyusul Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto yang telah ditahan sebelumnya.

Selain kedua pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Semarang tersebut, kejaksaan juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing, Komisaris PT Harmony International Tri Budi Purwanto, Direktur Utama PT Harmony International Handawati Utomo, dan Direktur Utama CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho.

PT Harmony merupakan kontraktor pelaksana proyek senilai Rp34,9 miliar tersebut, sementara CV Prima Design merupakan konsultan pelaksana.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya