SOLOPOS.COM - Rudi Rubiandini (Dok/JIBI/Bisnis)

Kasus korupsi SKK Migas dengan telah menjerat Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang dijatuhi hukuman 7 tahun.

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Rudi Rubiandini. Mantan Kepala SKK Migas itu tetap dihukum selama 7 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus bermula saat KPK menangkap basah Rudi tengah menerima suap di rumahnya di Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2013. Dari tangkapan itu, KPK mengamankan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu. Selidik punya selidik, uang itu sebagai pelicin dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong agar mendapatkan kompensasi dari Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Alhasil, Rudi harus mempertanggngjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Pada 29 April 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi. Putusan ini tiga tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Atas vonis itu, baik Rudi dan KPK sama-sama menerima putusan tersebut.

Belakangan, Rudi mengajukan PK dan memohon keadilan. Tapi ada daya, permohonan itu tidak dikabulkan MA.

“Menolak permohonan pemohon atas Rudi Rubiandini,” lansir panitera MA dalam websitenya, seperti dikutip detikcom, Selasa (19/4/2016).

Perkara itu diketuai hakim agung Salman Luthan dengan anggota Sri Murwahyuni dan MS Lumme. Perkara Nomor 197 PK/Pid.Sus/2015 itu diketok pada 6 april 2016 dengan panitera pengganti Arman Surya Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya