SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan Sulang-Sumber-Kalori, Rembang, melibatkan matan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Rembang, Raharjo.

Semarangpos.com, SEMARANG – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang, Raharjo, pasrah dengan vonis hukuman penjara selama 1 tahun yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/1/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Raharjo dinyatakan terbukti salah melakukan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan Sulang-Sumber-Kalori, Kabupaten Rembang, pada 2014 lalu.

”Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukum, saya menerima putusan yang mulia,” ujar Raharjo kepada Majelis Hakim yang diketuai
Sulistyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Putusan menerima putusan hakim itu disampaikan Raharjo seusai berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Eko Suparno. Bahkan, saking
menerimanya, Raharjo pun tidak mau menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan banding.

Majelis Hakum menyatakan Raharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Perbuatannya itu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raharjo selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, Raharjo selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom) dalam proyek tersebut, melakukan korupsi bersama pelaksana proyek yaitu Abdullah Nur, selaku direktur PT Permai Jaya.

?Selain itu, Raharjo juga tercatat sebagai PPKom dalam 6 proyek lainnya. Dari ketujuh proyek pemeliharaan jalan, total anggaran yang
digelontorkan berdasarkan nilai kontrak senilai Rp6,91 miliar. Dalam pelaksanaannya, berdasarkan pemeriksaan diketahui kualitas pekerjaan dan material tidak sesuai kontrak. Selain itu, terdapat pula selisih dalam volume pekerjaan yang tak sesuai.

“Dalam pelaksanaannya, telah terjadi kelebihan bayar. Hal itu disebabkan adanya kekurangan volume pekerjaan, namun tetap
dibayarkan,” jelas hakim.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp596 juta. Namun dari kerugian itu, terdakwa Raharjo telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta. Sedangkan sisanya yaitu Rp196 juta, dibebankan kepada rekanan yaitu tersangka Abdullah Nur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya