SOLOPOS.COM - Emir Moeis (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung Selatan tahun 2004 Izedrik Emir Moeis, membantah menerima uang senilai US$300.000 dan gratifikasi seks dalam kasus tersebut. Bantahan itu disampaikan ketika dirinya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sekitar pukul 16.40 wib sore tadi. “Enggak ada tu, enggak ada” ujar Emir singkat saat memasuki mobil tahanan.

Emir dijadikan tersangka dalam kasus pembangunan PLTU Tarahan Lampung Selatan, karena diduga menerima suap senilai US$300.000 untuk memuluskan proyek itu untuk PT Alstom Indonesia, sebagai pemberi suap. Belakangan hari ini, juga beredar kabar yang menyebutkan dirinya menerima pula gratifikasi seks, ketika berada di Prancis. Juga untuk pemulusan proyek tersebut. Saat ini, Emir Moeis sudah resmi ditahan oleh KPK di Rutan POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2012 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kasus itu, Emir disangkakan Pasal 12 a atau b, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya