SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus korupsi Pergola Jogja membuat Kepala BLH nonaktif dituntut penjara 2 tahun

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jogja nonaktif Irfan Susilo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (25/11/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tuntutan kepada Irfan lebih rendah daripada yang ditujukan kepada Hendrawan selaku rekanan proyek pergola, yakni empat tahun penjara, sementara Suryadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

JPU Ernawati menyatakan terdakwa Irfan Susilo tidak bersalah sesuai dengan dakwan primer Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 3 UU No.31/1999 karena berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Saragih.

Ia mengatakan, tuntutan kepada Hendrawan didasarkan pada terdakwa tidak memiliki kapasitas atau badan hukum untuk memberikan pekerjaan kepada tujuh rekannya dan meminjam bendera 26 perusahaan untuk menggarap proyek pergola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya