SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, SEMARANG- Mantan Kapolres Tegal Agustin Hardiyanto, terpidana korupsi dana operasional satuan kepolisian setempat tahun 2008 mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo membenarkan pendaftaran peninjauan kembali atas nama Agustin Hardiyanto.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Iya benar, atas nama Agustin sudah mendaftarkan,” katanya, Rabu (16/7/2014).

Meski demikian, belum diketahui materi ataupun bukti baru yang akan disampaikan dalam peninjauan kembali tersebut.

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Hukuman mantan Kapolres Tegal tersebut selanjutnya diperberat menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Kasus tersebut bermula dari kucuran dana dari APBD Kabupaten Tegal dan Provinsi Jawa Tengah untuk keperluan pengamanan Pemilihan Gubernur.

Selain itu, Polres Tegal juga memperoleh alokasi dana dari APBN yang jika ditotal seluruhnya mencapai Rp4,8 miliar.

Namun, dana tersebut tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Bahkan, dana tersebut justru masuk ke kantong pribadi terpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya