SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Kasus korupsi PDAM Solo terkait pengadaan pompa air pada 2013-2014 menyeret mantan Dirut Singgih Triwibowo.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Mantan Direktur Utama PDAM Kota Solo Singgih Triwibowo, terdakwa dalam kasus gratifikasi pengadaan pompa air di perusahaan daerah tersebut pada 2013-2014, didakwa menerima uang sekitar Rp193 juta dari pelaksana proyek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Dedi Aryanto saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (23/11/2015).

Pemberian uang tersebut, kata jaksa, diduga berkaitan dengan proyek pengadaan pompa air dan zat pelarut.

“Terdakwa menerima uang dari rekanan pada kurun waktu antara 2013 hingga 2015,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sunarso tersebut.

Uang tersebut berasal dari rekanan pengadaan barang dan jasa. Jaksa mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari pelicin untuk memuluskan proyek.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa menyampaikan tanggapan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. Dalam perkara ini, terdakwa Singgih Triwibowo tidak ditahan di dalam rumah tahanan dan hanya dikenakan tahanan Kota Surakarta.

Atas status penahanan tersebut, hakim meminta terdakwa kooperatif dalam mengikuti persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya