SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH

Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH

GROBOGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi akhirnya menahan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH, 46, Kamis (23/2) siang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dinas di sekretariat dewan setempat.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dewan tersebut terjadi dalam tiga tahun anggaran, yakni tahun 2006, 2007 dan 2008 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Penahanan M Yaeni menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi Lydia Dewi SH MH, kepada wartawan, Kamis (23/2/2012), untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Tersangka kita titipkan di LP Kedungpane Semanarang, untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor,” terang Kajari Purwodadi Lydia Dewi SH MH, didampingi JPU Budi Santoso SH dan Suryadi SH, Kamis (23/2).

Dengan pengawalan dari petugas kejaksaan dan anggota Polres Grobogan, tersangka dibawa mobil kejaksaan. Ikut iring-iringan mobil tersangka, Sekretaris DPC PDIP Grobogan Agus Siswanto SSos, Sri Sumarni SH dan Heru Santoso SH ketiganya anggota Fraksi PDIP DPRD Grobogan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka diputuskan untuk ditahan. “Berkas yang diserahkan penyidik, berupa dokumen berita acara pemeriksaan, juga barang bukti yang disertakan penyidik berupa bukti setor uang pengembalian dari tersangka ke Kasda Rp 400 juta,” jelas Kajari.

Kejari telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Grobogan tahun 2006, 2007 dan 2008.

Keempat tersangka tersebut adalah, M Yaeni,  mantan sekretaris dewan (Sekwan), Sutanto, 58 dan Sunarto, 58 yang sekarang menjadi anggota DPRD Grobogan. Kemudian Agus Supriyanto, 56, Kabag Umum Setwan yang kini menjabat Sekwan.

Tersangka Sutanto dan Sunarto kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan Agus Supriyanto belum disidangkan karena yang  bersangkutan masih sakit.

Mengenai nilai kerugian negara, dijelaskan Kajari, dari hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian tahun 2006 sekitar Rp664,8 juta dari anggaran Rp1,6 miliar, tahun 2007 sekitar Rp747,1 juta dari anggaran Rp1,6 miliar, dan tahun 2008 sekitar Rp547,4 juta dari anggaran Rp1,8 miliar.

Dugaan korupsi tersebut modusnya antara lain dengan membuat pertanggungjawaban biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak benar atau direkayasa, yaitu tagihan dari bengkel dan SPBU Pertamina yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kejaksaan juga sudah memeriksa 24 saksi terkait kasus ini. JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya