SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Harianjogja,com, SEMARANG—Mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam sidang yang digelar secara “in absentia” tersebut.

Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar dalam sidang di Semarang, Rabu (23/7/2014), tetap menjatuhkan hukuman meski terdakwa tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hakim menyatakan Totok bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2004.

Selain kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-undang No. 31/1999 yang telah dubah dalam Undang-undang No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

“Jika hingga satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita,” katanya.

Ia menambahkan jika harta benda yang disita tersebut masih tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa harus menjali hukuman kurungan selama 3,5 tahun.

Hukuman penjara ini merupakan yang kedua kali dijatuhkan kepada Totok setelah sebelumnya yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi dana pemilu.

Totok menghilang setelah sempat bebas dari penjara pada 2010 lalu. (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya