SOLOPOS.COM - Siti Nurmarkesi (istimewa)

Kasus korupsi bantuan sosial pada 2010 menyeret mantan bupati Kendal, Siti Nurmarkesi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi, terpidana perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Politikus Partai Golkar tersebut dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jumat (16/10/2015), usai dijemput oleh tim gabungan kejaksaan dari Jakarta.

Sebelum dibawa ke LP, Nurmarkesi sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bakti Wira Tamtama Semarang. Setelah dicek, Nurmarkesi langsung dibawa ke LP dengan menaiki mobil Kijang Inova bernomor polisi H 7113 ZA.

Penahanan Nurmarkesi tersebut didasarkan atas putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, namun tidak diperintahkan untuk ditahan.

Pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan tipikor tersebut dan memerintahkan agar terpidana ditahan.
Ditemui usai pengecekan kesehatan, Nurmarkesi tetap meyakini dirinya tidak bersalah.

“Di pengadilan tipikor dan pengadilan tinggi terbukti tidak terjadi kerugian negara,” katanya.

Selain itu, ia juga menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan telah terbit nomor register perkaranya.
Dengan demikian, menurut dia, perkaranya itu kini menjadi kewenangan MA untuk menahan.

Sebelumnya, Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam tahun.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya