SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Kasus korupsi kondensat terus diselidiki oleh Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA -Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala BP Migas — saat ini SKK Migas– Raden Priyono dan eks Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

“Betul, hari ini ada pemeriksaan Raden Priyono dan Djoko Harsono terkait kasus penjualan kondensat,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Sementara tersangka lainnya, bekas bos PT TPPI Honggo Wendratmo penyidik tetap melayangkan panggilan, kendati yang bersangkutan saat ini masih berada di Singapura. Menurut Agung, khusus Honggo yang berada di luar negeri ada mekanisme soal pemanggilan itu.

” Misalnya kami koordinasi dengan interpol. Ya kami harapkan HW bertanggung jawab dalam proses hukumnya ya,” kata dia.

Dalam audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut merugikan negara US$2,7 miliar. Penyidik menyebut nilai itu melebihi kerugian negara kasus Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya