SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus korupsi kondensat ditangani Mabes Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Polri tengah berupaya menelusuri dugaan pidana pencucian uang (TPPU) dengan meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Sebenarnya tiga minggu lalu kita sudah minta LHKPN, mereka dari KPK sampai sekarang belum menerima balasan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Menurut Victor, laporan tersebut sangat penting untuk mengetahui data awal harta kekayaan para tersangka tersebut serta dapat mempermudah arah pengusutan dugaan pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat tersebut.

“Nanti kalau pemeriksaan melebihi dari mana itu, kan gitu,” kata dia.

Hari ini, penyidik tengah memeriksa dua tersangka DH dan RP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Keduanya, telah tiba di Bareskrim sejak tadi pagi guna menjalani pemeriksaan. Sementara HW, penyidik berencana memeriksa yang bersangkutan di Singapura.

Sebelumnya, Bareskrim juga sudah mendapat laporan sementara transkasi 19 rekening milik PT TPPI. Namun penyidik belum dapat menyimpulkan adanya dugaan pencucian uang karena transaksi sebatas operasional perusahaan.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu, penyidik telah memeriksa para saksi di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Dirjen Migas Evita Legowo, dan mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu serta sejumlah saksi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya