SOLOPOS.COM - Ilustrasi penambangan minyak dan gas bumi (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus korupsi kondensat ditangani Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mendukung upaya penyidikan kasus dugaan korupsi kondensat dan pencucian uang Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak menyatakan koordinasi dengan BPK untuk mematangkan penyidikan dari sudut kerugian negara.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hanya mematangkan, karena yang berhak menyatakan kerugian negara itu BPK,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2015) malam.

Sebelumnya Bareskrim menduga akibat penjualan kondensat dari BP Migas –saat ini SKK Migas– negara merugi sekitar US$156 juta atau setara Rp2 triliun.

Selain itu, Bareskrim juga sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya